Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Disusun Oleh :
Devi Mariyana Br Sitohang
181201043
HUT 3C
PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997” ini dengan baik. Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si Selaku Dosen Penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Paper ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR......................................................................................................................….i
DAFTAR ISI...……...…......……...………...…...………...…………………...……………...……...ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...............................................................................................................……...….1
1.2. Rumusan Masalah...……………………...………...……...…...………...……...………………..2
1.3. Tujuan ........................................................................................................................................….2
BAB II ISI
1. Apa latar belakang pembuatan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997…........................…. 3
2. Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah……………………….............................4
3. Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997…..................……........................…..5
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan .......................................................................................…………………......……..7
3.2. Saran……………………………………………………………………...………….........……..7
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki luas kawasan hutan, dengan kawasan seperti itu tentu saja banyak terdapat potensi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Namun dalam prakteknya pemanfaatan tersebut justru membuat kawasan hutan Indonesia semakin lama berkurang karena eksploitasi yang berlebihan. Hal ini juga menyebabkan banyaknya masalah lingkungan yang timbul dan semakin memarah contohnya saja efek rumah kaca. Melihat hal ini maka kepengurusan hutan di Indonesia sangat memeran peran penting keterpurukan sektor Kehutanan yang sudah berjalan hampir selama 10 tahun belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Masih besarnya angka laju kerusakan hutan serta terancam bangkrutnya dunia usaha di sektor Kehutanan sebagai akibat dari besarnya dominansi praktek perambahan hutan, penebangan liar, penyelundupan kayu, tumpang tindih dan pungutan berganda serta meningkatnya intensitas konflik pengelolaan sumberdaya hutan.
Menurut Undang-Undang No 41 tentang kehutanan Tahun 1999, Hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan dengan tutupan hutan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di permukaan bumi ini. Manfaat itu dapat diambil karena adanya fungsi ekologi kawasan hutan.
Hutan menyimpan banyak sekali keberagaman jenis flora dan fauna. Hutan juga merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam yang secara umum mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan yang ada dibumi, contohnya saja hutan menjadi sebagai paru-paru dunia, sebagai penyedia cadangan air, dan juga berperan sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keutuhan ekosistem yang ada didalamnya. Sampai dengan sekarang ini pun, masih banyak masyarakat di Indonesia yang mengandalkan kehidupan mereka dengan bergantung pada hutan, seperti mengumpulkan berbagai jenis hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai salah satu sumber ekonomi bagi masyarakat, karena menghasilkan kayu-kayu dari pohon yang bisa bernilai jual tinggi. Akan tetapi tidak semua hutan yang ada di Indonesia, hasilnya bisa di ambil oleh masyarakat, karena di Indonesia ada beberapa hutan yang memang dengan sengaja dilindung oleh pemerintah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997?
2. Apa tujuan dan fungsi dibentuknya Peraturan Pemerintah?
3. Bagaimana Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui latar belakang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997.
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya Peraturan Pemerintah
3. Untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997
BAB II
ISI
2.1. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan sosial , lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruhi atara satu sistem dengan sistem yang lainya. Ada sebuah filosofi yang akan dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah,diantaranya di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namun hal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi daerah,dan itupun dapat di laksanakan di antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup.
2.2. Tujuan Dan Fungsi Dibentuknya Peraturan Pemerintah
Sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan pemerintah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala pemerintah dengan masyarakat di pemerintahannya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak berlaku efektif.
2.3. Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997
a) bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat TuhanYang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruangbagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b) bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untukmemajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidupberdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkankebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh denganmemperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masadepan;
c) bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupuntuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkunganhidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
d) bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangkapembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidupharus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkatkesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global sertaperangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkunganhidup;
e) bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya denganpengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupasehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undangNomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untukmencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Indonesia merupakan negara yang memiliki luas kawasan hutan , dengan kawasan seperti itu tentu saja banyak terdapat potensi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
2. Menurut UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
3. Hutan menyimpan banyak sekali keberagaman jenis flora dan fauna. Hutan juga merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam yang secara umum mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan.
4. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
5. Dampak potensial dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini adalah dapat meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan dalam pengelolaan hutan lestari.
3.2. Saran
Sebaiknya dalam pembuatan Peraturan Pemerintah harus dapat dilakukan dengan benar dan hati-hati agar tidak terjadi revisi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, serta agar tegaknya jaminan hukum di Indonesia mengenai kehutanan.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Machmud. 2010. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi. 7(5): 120.
Eliza, Pocut. 2017. Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Jakarta
Kotijah, Siti. 2010. Memaknai Perubahan PP Nomor 23 Tahun 1997. https://www.kompasiana.com/kotijah/54fec76ca33311bc4850f84b/memaknai-perubahan-pp-nomor-23-tahun-1997?page=all#sectionall [Diakses pada tanggal 31 Desember 2019 Pukul 21.25 WIB].

Lumayan, daripada lu manyun ��
BalasHapusTapi kosakata harus diperhatikan biar tidak aka kesalahan ejaan
Mantap...
BalasHapuspaten..
Mantap
BalasHapusMantap
BalasHapusSangat membantu pelajar yang memerlukan informasi ini. Saran, dalam pengetikan margins dan penggunaan tanda baca ditingkatkan perbaikannya. Ditunggu, blogspot terbarunya.
BalasHapusCukup membantu bagi para pelajar . Saran bagi penulis , dalam pengetikan lebih diperhatikan lagi agar lebih rapih dan pembaca pun lebih mudah dalam membaca. Tetap semangat dalam membagi ilmu ny yaa
BalasHapusTulisan yang bagus ,tingkatkan lagi
BalasHapusBaguss
BalasHapussangat membantu. terimakasih😊
BalasHapusSemangatttt dekku
BalasHapusBagus,semangat devtoo
BalasHapusBermanfaat👍🏻
BalasHapusSangat membantu semangat terus
BalasHapusWah sangat bermanfaat
BalasHapusWah sangat bermanfaat
BalasHapusSudah bagus👍🏻Tapi saran saya coba cara pengetikan dan susunan kata nya agak diperhatikan lagi agar lebih maksimal lagi🙏🏻💪🏻
BalasHapusBagus, bermanfaat bagi pembaca
BalasHapusYou are the best
BalasHapusUdah bisalah ya heheh
BalasHapus