Jumat, 27 Maret 2020

MAKALAH PEMANFAATAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM HAYATI


Makalah Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                                         Medan,     Maret  2020
PEMANFAATAN EKONOMI AKASIA (Acacia mangium) OLEH PT. RAPP SEBAGAI PRODUK KERTAS PAPER ONE

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh :
                           Devi Mariyana Br. Sitohang                                
181201043
HUT 4C













PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpaharahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, tanpa adanya halangan. Judul dari makalah ini adalah “Pemanfaatan Ekonomi Akasia (Acacia Mangium) Oleh PT. RAPP Sebagai Produk Kertas Paper One” yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Laporan ini disusun berdasarkan hasil praktikum yang telah dilakukan.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen Ekonomi Sumber Daya Hutan yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah bersedia menuangkan ilmunya kepada penulisPenulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.


Medan,    Maret 2020

Penulis




 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak tahun 1990 kebutuhan bahan baku industri perkayuan tidak mungkin dapat dipenuhi dari penebangan hutan alam produksi. Oleh karena itu, perlu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan produksi melalui pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Indonesia mayoritas ditanam dilahan gambut tropis. Industri sektor swasta dalam bidang kehutanan memiliki keahlian. Tahun 2007 PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menginisiasi proyek tiga tahun yakni Proyek Science Based Management Support untuk meningkatkan pemahaman hidrologi, ekologi dan parameter lain untuk mencapai manajemen lahan gambut yang bertanggung jawab.
Hutan Tanaman Industri (HTI) dibangun untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi serta memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Jenis pohon yang cocok dalam pembangunan HTI adalah Acacia crassicarpa yang ditanam di lokasi tanah gambut (wetland) dan Acacia mangium yang ditanam di lokasi tanah mineral. Proses kegiatan pembangunan HTI dalam memproduksi kayu yaitu persiapan lahan, persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pengangkutan. Acacia mangium termasuk jenis Legum yang tumbuh cepat, tidak memerlukan persyaratan tumbuh yang tinggi dan tidak begitu terpengaruh oleh jenis tanahnya. Kayunya bernilai ekonomi karena merupakan bahan yang baik untuk finir serta perabot rumah yang menarik seperti: lemari, kusen pintu, dan jendela serta baik untuk bahan bakar. Tanaman Acacia mangium yang berumur tujuh dan delapan tahun menghasilkan kayu yang dapat dibuat untuk papan partikel.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah deskripsi akasia ?

2.      Bagaimana cara memanfaatkan akasia menjadi produk kertas ?

3.      Apa saja kegunaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang deksripsi dari tanaman akasia.
2.      Untuk mengetahui cara memanfaatkan akasia menjadi produk kertas.
3.      Untuk mengetahui kegunaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh


BAB II
ISI
2.1  Akasia (Acacia mangium)
Akasia (Acacia mangiumi) adalah tanaman kayu anggota dari marga Acacia yang banyak tumbuh di wilayah Papua NuginiPapua Barat dan Maluku. Tanaman ini pada mulanya dikembangkan eksitu di Malaysia Barat dan selanjutnya di Malaysia Timur, yaitu di Sabah dan Serawak, karena menunjukkan pertumbuhan yang baik maka Filipina telah mengembangkan pula sebagai tanaman hutan.
Kingdom         : Plantae
Divisio             : Magnoliophyta
Kelas               : Magnoliopsida
Ordo                : Fabales
Famili              : Fabaceae
Genus              : Acacia
Spesies            : Acacia mangium
Pada umumnya Acacia mangium mencapai tinggi lebih dari 15 meter, kecuali pada tempat yang kurang menguntungkan akan tumbuh lebih kecil antara 7 - 10 meter. Pohon A. mangium yang tua biasanya berkayu keras, kasar, beralur longitudinal dan warnanya bervariasi mulai dari coklat gelap sampai terang. Dapat dikemukakan pula bahwa bibit Acacia mangium yang baru berkecambah memiliki daun majemuk yang terdiri dari banyak anak daun. Daun ini sama dengan sub famili Mimosoideae misalnya Paraseanthes falcatariaLeucaena sp, setelah tumbuh beberapa minggu Acacia mangium tidak menghasilkan lagi daun sesungguhnya tetapi tangkai daun sumbu utama setiap daun majemuk tumbuh lebar dan berubah menjadi phyllodae atau pohyllocladus yang dikenal dengan daun semu, phyllocladus kelihatan seperti daun tumbuh umumnya. Acacia mangium dapat tumbuh dengan cepat dan tahan terhadap berbagai kondisi cuaca, meskipun demikian tanaman ini membutuhkan perawatan khusus jika ditanam sebagai tanaman kebun karena daunnya yang banyak berguguran.

2.2  Pemanfaatan Akasia Menjadi Produk Kertas Paper One
Secara umum, pembuatan Paper One dibagi menjadi tiga tahapan utama. Pertama adalah fase pulping yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan paper making dan diakhiri dengan finishing seperti dibawah ini :
A. Pulping
Pulping merupakan tahapan pertama dalam pembuatan Paper One. Di fase ini PT. RAPP memproses bahan mentah untuk dipersiapkan menuju fase berikunya untuk membuat kertas. Bahan dasar pulp dan kertas adalah kayu. Untuk mendapatkannya, RAPP menggunakan kayu dari pohon akasia (Acacia mangium). Mereka memperolehnya setelah melakukan menanam, merawat, dan memanennya di perkebunan sendiri. Dalam fase pulping, kayu mulai diproses untuk menjadi bubur kertas. Tahapannya dimulai dari pemotongan, pengolahan, hingga akhirnya pembersihan.
1.  Debarking & Chipping
Ini adalah proses pertama dalam fase pulping. Kayu pohon akasia (Acacia mangium) dipanen. Pohon ditebang dan dibawa ke area pabrik. Di sana batangan kayu akasia mulai dibersihkan. Kulitnya dilepas karena tidak dapat digunakan dalam proses pembuatan pulp. Untuk melepas kulit kayu, RAPP menggunakan alat khusus serta memanfaatkan tekanan air. Proses diulang secara terus-menerus sampai batang kayu benar-benar bersih dari kotoran maupun kulit kayu. Sesudah dipastikan bersih, batang kayu kemudian dicacah menjadi serpihan-serpihan kecil. Setelah ini, proses berikutnya dilanjutkan.
2.  Chemical & Mechanical Pulping
Fase ini merupakan tahapan kedua dalam proses pulping. Serpihan-serpihan kayu dimasak untuk menghilangkan lignin dalam batang kayu. Lignin merupakan salah satu zat penyusun tumbuhan yang tidak berguna dalam pembuatan bubur kertas sehingga perlu dibuang. Dalam pelaksanaan, RAPP memanfaatkan zat kimia khusus yang aman untuk lingkungan. Zat tersebut ditambahkan dan serpihan kayu dimasak ke dalam tungku khusus pembuat pulp.
3.  Cleaning
Dalam fase cleaning, pulp dipadatkan kemudian dijadikan dalam bentuk lembaran. Agar bisa menjadi kertas, lembaran pulp itu ditekan untuk menghilangkan air dan bentuknya berubah menjadi lembaran-lembaran tipis.

B. Paper Making
Inilah fase besar kedua yang dilakukan oleh RAPP Riau dalam memproduksi Paper One. Dalam tahap paper making, sebagian pulp yang dihasilkan mulai memasuki proses berikutnya untuk menjadi kertas.
1.  Head Box
Dalam proses ini, pulp dimasukkan ke dalam alat yang disebut head box. Di sana pulp disemprot campuran air dan fiber oleh head box di atas mesin yang terus bergerak. Gerakan mesin yang terus menerus itu cukup cepat. Putarannya tak kurang dari 90 kilometer per jam.
2.  Wire Section
Proses pembuatan berikutnya dinamai Wire Section. RAPP Riau berusaha menghilangkan air yang tersisa di dalam fiber dalam proses ini. Dalam wire section pula bentuk dasar kertas mulai terbentuk. Pulp yang berbentuk lembaran tebal mulai berubah menjadi bentuk kertas yang merupakan lembaran-lembaran.
3.  Press Section
Kertas mulai terbentuk, namun proses berikutnya masih perlu dilakukan. Kertas kemudian memasuki press section. Di sini kertas ditekan kuat-kuat dengan alat khusus. Tujuannya untuk menghilangkan kandungan air di dalamnya. RAPP berusaha membuang kandungan air hingga 50 persen.
4.  Drying
Proses pengeringan akhirnya dilakukan. PT RAPP menggunakan sebuah alat berbentuk silider yang dipanaskan untuk membuat kertas kering. Suhu yang digunakan dalam proses drying ini amat panas. Suhunya bisa mencapai 100 derajat celcius.
C. Finishing
Inilah fase terakhir dalam pembuatan Paper One RAPP Riau masih mengolah kertas yang sudah jadi dengan memotong serta mengemasnya sedemikian rupa sesuai jenis produk.
1.  Converting
Saat ini, kertas sudah terbentuk. Namun, bentuknya masih berupa gulungan dengan ukuran yang lebar dan panjang. Agar bisa dimanfaatkan banyak orang, kertas perlu dipotong-potong sesuai standar ukuran kertas umum. Riau Andalan Pulp & Paper kemudian memasukkan gulungan kertas tersebut ke sebuah mesin pemotong khusus. Di sana kertas bisa dipotong sesuai kebutuhan.
2.  Finishing & Packaging
Ini adalah fase terakhir dalam proses pembuatan PaperOneTM. Kertas yang sudah dipotong sesuai ukuran yang dikehendaki kemudian dikemas. Kertas dimasukkan ke dalam kemasan yang sesuai dengan jenisnya masing-masing. Sesudah ini kertas akhirnya bisa didistribusikan kepada konsumen. Akhirnya konsumen bisa memanfaatkan Paper One untuk segala keperluan yang dikehendaki.

2.3  Kegunaan dan Manfaat Ekonomi yang Diperoleh
RAPP Riau dikenal sebagai unit operasional bagian dari APRIL Group. Mereka adalah salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di dunia dengan beragam produk berkualitas. Satu yang terdepan adalah Paper One yang dikenal di berbagai belahan dunia. Paper One merupakan merek kertas premium yang diproduksi oleh Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP). Produk ini sudah menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Pasalnya, keberadaannya mudah ditemui di seluruh penjuru dunia. Lihat saja, sampai saat ini, Paper One sudah dijual di lebih dari 70 negara.
Kesuksesan itu dapat diraih berkat kualitas tinggi yang ada dalam kertasnya. Produk buatan PT RAPP ini dikenal bersih dengan warna putih yang cerah. Selain itu, kertasnya tebal sehingga sangat cocok digunakan untuk mencetak. Hasil cetakan akan terlihat jelas dan tinta tidak akan luntur ketika dicetak di atas permukaan Paper One. Selain itu, Paper One juga fleksibel dipakai untuk keperluan apa pun. Untuk menulis maupun melakukan proses fotokopi, kertas ini tetap dirasa memuaskan.
            Kemampuan itu didapat berkat penerapan teknologi tinggi dalam proses pembuatan Paper One. RAPP Riau menggunakan Pro Digi HD Print Technology ketika memproduksi Paper One. Hasil inovasi RAPP  berdasar pengalaman panjang dalam membuat pulp dan kertas ini menjadi jaminan kualitas Paper One. Paper One sangat bermanfaat bagi kegiatan perkantoran karena barangnya yang mudah dicari dan harganya terjangkau mulai dari Rp 35.000,- per rim dengan berat kertas yang berada dikisaran 70 gram sampai dengan 100 gram.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan                                                        
1.        Acacia mangium termasuk jenis Legum yang tumbuh cepat, tidak memerlukan persyaratan tumbuh yang tinggi dan tidak begitu terpengaruh oleh jenis tanahnya. Kayunya bernilai ekonomi karena merupakan bahan yang baik untuk finir serta perabot rumah yang menarik seperti: lemari, kusen pintu, dan jendela serta baik untuk bahan bakar.
2.        Secara umum, pembuatan Paper One dibagi menjadi tiga tahapan utama. Pertama adalah fase pulping yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan paper making dan diakhiri dengan finishing.
3.        Paper One merupakan merek kertas premium yang diproduksi oleh Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP). Produk ini sudah menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Pasalnya, keberadaannya mudah ditemui di seluruh penjuru dunia. Lihat saja, sampai saat ini, Paper One sudah dijual di lebih dari 70 negara.
4.        RAPP Riau menggunakan Pro Digi HD Print Technology ketika memproduksi Paper One.
5.        Paper One sangat bermanfaat bagi kegiatan perkantoran karena barangnya yang mudah dicari dan harganya terjangkau mulai dari Rp 35.000,- per rim
 3.2 Saran
Sebaiknya dalam pembuatan paper one dari tanaman akasia (Acacia mangium) ini PT RAPP tetap memperhatikan kesinambungan dari tanaman akasia dengan cara tetap melakukan penanaman dan penebangan sesuai sistem sehingga tetap memperhatikan keberlangsungan eksoistem yang lestari dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

LAMPIRAN

 Gambar 1. Hutan Tanaman Akasia milik PT RAPP

          Gambar 2. Pembuatan kertas tahap Pulping

            Gambar 3. Pembuatan kertas tahap Paper Making


Gambar 4. Pembuatan kertas tahap Finishing



Video Proses Pembuatan Kertas di PT. RAPP



Selasa, 31 Desember 2019

     Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan                                 Medan,  Desember 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko,  S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

                      Devi Mariyana Br Sitohang

                                   181201043
                                                 HUT 3C




                                                Hasil gambar untuk logo usu"


      
PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan  Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan  yang berjudul “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997” ini dengan baik. Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si Selaku Dosen Penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Paper ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Desember 2019

                        Penulis

DAFTAR  ISI
Halaman  
KATA PENGANTAR......................................................................................................................….i
DAFTAR ISI...……...…......……...………...…...………...…………………...……………...……...ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...............................................................................................................……...….1
1.2. Rumusan Masalah...……………………...………...……...…...………...……...………………..2
1.3. Tujuan ........................................................................................................................................….2

BAB II ISI
1. Apa latar belakang pembuatan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997…........................…. 3
2. Apakah tujuan dan fungsi dibentuknya peraturan daerah……………………….............................4
3. Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997…..................……........................…..5
                                                                      
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan .......................................................................................…………………......……..7
3.2. Saran……………………………………………………………………...………….........……..7


DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki luas kawasan hutan, dengan kawasan seperti itu tentu saja banyak terdapat potensi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.  Namun dalam prakteknya pemanfaatan tersebut justru membuat kawasan hutan Indonesia semakin lama berkurang karena eksploitasi yang berlebihan. Hal ini juga menyebabkan banyaknya masalah lingkungan yang timbul dan semakin memarah contohnya saja efek rumah kaca.  Melihat hal ini maka kepengurusan hutan di Indonesia sangat memeran peran penting  keterpurukan sektor Kehutanan yang sudah berjalan hampir selama 10 tahun belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Masih besarnya angka laju kerusakan hutan serta terancam bangkrutnya dunia usaha di sektor Kehutanan sebagai akibat dari besarnya dominansi praktek perambahan hutan, penebangan liar, penyelundupan kayu, tumpang tindih dan pungutan berganda serta meningkatnya intensitas konflik pengelolaan sumberdaya hutan.
Menurut Undang-Undang No 41 tentang kehutanan Tahun 1999, Hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan dengan tutupan hutan sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup di permukaan bumi ini. Manfaat itu dapat diambil karena adanya fungsi ekologi kawasan hutan.
Hutan menyimpan banyak sekali keberagaman jenis flora dan fauna. Hutan juga merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam yang secara umum mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan yang ada dibumi, contohnya saja hutan menjadi sebagai paru-paru dunia, sebagai penyedia cadangan air, dan juga berperan sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keutuhan ekosistem yang ada didalamnya. Sampai dengan sekarang ini pun, masih banyak masyarakat di Indonesia yang mengandalkan kehidupan mereka dengan bergantung pada hutan,  seperti mengumpulkan berbagai jenis hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai salah satu sumber ekonomi bagi masyarakat, karena menghasilkan kayu-kayu dari pohon yang bisa bernilai jual tinggi. Akan tetapi tidak semua hutan yang ada di Indonesia, hasilnya bisa di ambil oleh masyarakat, karena di Indonesia ada beberapa hutan yang memang dengan sengaja dilindung oleh pemerintah.


1.2 Rumusan Masalah
1. Apa latar belakang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997?
2. Apa tujuan dan fungsi dibentuknya Peraturan Pemerintah?
3. Bagaimana Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui latar belakang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997.
2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dibentuknya Peraturan Pemerintah
3. Untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997


                                                             BAB II
ISI
2.1. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak  pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan sosial , lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruhi atara satu sistem dengan sistem yang lainya. Ada sebuah filosofi yang akan dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah,diantaranya di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namun hal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi daerah,dan itupun dapat di laksanakan di antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup.
2.2. Tujuan Dan Fungsi Dibentuknya Peraturan Pemerintah
 Sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan pemerintah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala pemerintah dengan masyarakat di pemerintahannya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tertulis bahwa :
(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2)  Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dengan dilibatkannya masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah, maka diharapkan nantinya setelah rancangan peraturan daerah tersebut disahkan menjadi peraturan daerah dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diingin dicapai dapat terwujud dan juga tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
Namun fenomena yang terjadi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah masih banyak yang belum terealisasi sehingga akibatnya adalah banyak peraturan daerah yang dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan. Di sinilah peranan bagian hukum sangat diharapkan untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi karena bagian hukum sebagai pelaksana teknis dalam membantu tugas Kepala Daerah untuk membuat suatu rancangan peraturan daerah.
Idealnya bahwa untuk menghasilkan produk peraturan daerah yang baik dan dapat berlaku efektif, maka segenap komponen masyarakat harus dilibatkan, olehnya perangkat di daerah utamanya bagian hukum harus lebih pro aktif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang akan diatur, tetapi terkadang pula ditemukan bahwa aspirasi masyarakat tidak didengarkan oleh mereka yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah sehingga hasilnya juga tidak maksimal dalam arti peraturan daerah tidak berlaku efektif. 


2.3. Pengelolaan lingkungan hidup dalam uu no 23 tahum 1997
a) bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat TuhanYang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruangbagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b)  bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untukmemajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidupberdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkankebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh denganmemperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masadepan;
c)  bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupuntuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkunganhidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;
d) bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangkapembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidupharus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkatkesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global sertaperangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkunganhidup;
e) bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya denganpengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupasehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undangNomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok PengelolaanLingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untukmencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasanlingkungan hidup;




BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Indonesia merupakan negara yang memiliki luas kawasan hutan , dengan kawasan seperti itu tentu saja banyak terdapat potensi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
2. Menurut UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
3. Hutan menyimpan banyak sekali keberagaman jenis flora dan fauna. Hutan juga merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam yang secara umum mempunyai peranan cukup penting bagi kehidupan.
4. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
5. Dampak potensial dalam pembentukan Peraturan Pemerintah ini adalah dapat meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan nasional berkelanjutan dalam pengelolaan hutan lestari.

3.2. Saran
Sebaiknya dalam pembuatan Peraturan Pemerintah harus dapat dilakukan dengan benar dan hati-hati agar tidak terjadi revisi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, serta agar tegaknya jaminan hukum di Indonesia mengenai kehutanan.



DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Machmud. 2010. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi. 7(5): 120.
Eliza, Pocut. 2017. Analisis dan Evaluasi Hukum dalam rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Jakarta
Kotijah, Siti. 2010. Memaknai Perubahan PP Nomor 23 Tahun 1997. https://www.kompasiana.com/kotijah/54fec76ca33311bc4850f84b/memaknai-perubahan-pp-nomor-23-tahun-1997?page=all#sectionall  [Diakses pada tanggal 31 Desember 2019 Pukul 21.25 WIB].







MAKALAH PEMANFAATAN EKONOMI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Makalah  Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                                               Medan,      Maret   2020...